- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
MK Sebut Bagi-Bagi Uang Oleh Gus Miftah saat Kampanye Pilpres 2024 Bukan Politik Uang, Begini Penjelasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut tindakan bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur, saat masa kampanye Pilpres 2024 bukan politik uang.
Hal itu disampaikan dalam sidang MK pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Suhartoyo menyebut dalil pemohon kubu Anies-Muhaimin itu tidak termasuk kampanye Prabowo-Gibran.
Diketahui, aksi bagi-bagi uang Gus Miftah itu dipermasalahkan lantaran ada pihak yang membentangkan gambar paslon 02 Prabowo-Gibran.
“Tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman Berita Metro TV yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo yang terbentang di belakang Gus Miftah,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Di dalam tayangan video Gus Miftah yang dimaksud, lanjut Suhartoyo, juga ada klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran.
Nusron menjelaskan, bahwa aktivitas yang dilakukan Gus Miftah saat membagikan uang merupakan aktivitas pribadi.