Prabowo Subianto Berdinas di Kemhan seperti Biasa saat Sidang Pembacaan Putusan MK.
Sumber :
  • Antara

MK Klaim Endorsement Jokowi ke Prabowo Gibran Tak Langgar Hukum

Senin, 22 April 2024 - 14:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pola komunikasi pemasaran atau endorsement yang dilakukan oleh Presiden Jokowi terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum.

Pernyataan itu disampaikan saat membacakan amar pertimbangan umum pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.

"Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini pola 'komunikasi pemasaran' juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu bukanlah tindakan yang melanggar hukum," ucap Ridwan dalam rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Namun, dia menilai endorsement itu bisa menjadi masalah etika jika dilakukan oleh presiden.

Hal ini karena seorang presiden dituntut netral dalam Pemilu 2024.

"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:12
03:56
01:30
05:59
02:12
Viral