Prabowo Subianto Berdinas di Kemhan seperti Biasa saat Sidang Pembacaan Putusan MK.
Sumber :
  • Antara

MK Klaim Endorsement Jokowi ke Prabowo Gibran Tak Langgar Hukum

Senin, 22 April 2024 - 14:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pola komunikasi pemasaran atau endorsement yang dilakukan oleh Presiden Jokowi terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum.

Pernyataan itu disampaikan saat membacakan amar pertimbangan umum pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.

"Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini pola 'komunikasi pemasaran' juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu bukanlah tindakan yang melanggar hukum," ucap Ridwan dalam rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Namun, dia menilai endorsement itu bisa menjadi masalah etika jika dilakukan oleh presiden.

Hal ini karena seorang presiden dituntut netral dalam Pemilu 2024.

"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ungkapnya.

Ridwan mengatakan seorang presiden seharusnya membatasi diri tampil di hadapan publik yang bisa dipersepsikan sebagai dukungan terhadap paslon tertentu.

"Menurut Mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu," jelas Ridwan. 

"Kesediaan atau kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," sambungnya. 

Ridwan menambahkan pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi hukum ketika presiden memberikan endorsement untuk paslon tertentu.

"Tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," tuturnya.(saa/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:12
03:56
01:30
05:59
02:12
Viral