- youtube@sekretariat presiden
MK: Pemberian Bansos dari Jokowi Tidak untuk Menangkan Salah Satu Paslon
Meskipun demikian, MK memberikan catatan agar adanya perbaikan dalam tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.
"Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," ujar dia.
Dia menuturkan, bansos dan bantuan sejenisnya tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal. Karena pendanaan bansos dan bantuan presiden lain bersumber dari APBN yang itu adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Sementara Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah orang yang dipercayaimasyarakat untuk mengelola APBN, sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN," tandasnya.(rpi/lkf)