- (tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar)
Tanggapan Anies terhadap Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres: Beri Kami Waktu
Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan meminta waktu sebelum memberikan pernyataan resmi terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, MK menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi, dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," jelas Anies, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan akan memberi kabar soal waktu yang tepat dilakukan dirinya bersama pasangannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar memberikan tanggapan secara resmi.
"Nanti akan saya kabari," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sekaligus dari pihak 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Putusan tersebut dibacakan oleh MK dalam waktu yang sama terhadap dua perkara sengketa Pilpres yang telah diajukan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tandasnya, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin hari ini.
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan gugatan sengketa Pilpres dari pihak 03 dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (agr/hap)