Arsip foto - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Usai MK Putuskan PHPU Pilpres 2024, PPP Sampaikan Selamat ke Prabowo Gibran

Senin, 22 April 2024 - 17:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi sampaikan selamat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

PPP juga menghormati putusan MK atas perkara PHPU Pilpres 2024 yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"PPP menghormati hasil PHPU Pilpres karena keputusan MK merupakan final dan terakhir. Kami menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sementara, putusan MK itu menjadi bagian terakhir dari rangkaian Pilpres 2024 dengan segala dinamikanya.

Oleh karenanya, seluruh elemen bangsa Indonesia diajak bersatu untuk membangun negeri dengan semangat persatuan dan kesatuan.

"Kontestasi politik lima tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untung kesejahteraan rakyat karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," jelas dia.

Dia juga menambahkan proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang juga dibarengi dengan kedewasaan sikap politik masyarakat.

"Setelah putusan MK, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober," ungkap Awiek.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Dalam putusan-nya MK menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral