Sumber :
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Otto Hasibuan Bersyukur Prabowo Gibran Menang di PHPU Pilpres 2024: Ini Kemenangan Semua Warga Indonesia
Senin, 22 April 2024 - 20:27 WIB
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.(ant/lkf)