- (tvOnenews.com/Muhammad Bagas)
Kata Mahfud terkait Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah MK soal Sengketa Pilpres
Di sisi lain, Mahfud legowo dan pihaknya menerima hasil putusan MK yang menolak gugatannya dan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal sengketa Pilpres 2024.
"Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif. Sehingga perselisihan itu yasudah selesai, harus diakhiri," jelasnya.
"Kalau dikaitkan dengan kaidah agama di dalam Ushul Fiqh disebutkan begini, ‘Hukmul hakim yarfa’ul khilaf’, keputusan hakim tuh menyelesaikan sengketa. Kamu suka atau tidak suka harus diikuti keputusan hakim. Dan kita ikut dalil itu, mau berjuang terus ada jalurnya sudah. Nah kalau yang politik saya tidak tahu," sambungnya.
Lebih lanjut, Mantan Menko Polhukam itu juga mengaku puas dengan proses sidang sengketa Pilpres tahun ini. (saa/hap)