- (tvOnenews.com/Muhammad Bagas)
Kata Mahfud terkait Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah MK soal Sengketa Pilpres
Jakarta, tvOnenews.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud Md menyoroti tiga dissenting opinion Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres 2024.
Mahfud menyebut dissenting opinion dari hakim MK itu menjadi yang pertama sepanjang sejarah dalam perkara sengketa Pilpres.
"Baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Mantan Ketua MK itu menjelaskan Majelis Hakim biasanya dilakukan diskusi dalam membuat keputusan sidang sengketa Pilpres.
Namun, dalam sidang sengketa Pilpres kali ini menurut Mahfud mungkin hasilnya tidak bisa disamakan.
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di sidang putusan sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (tvOnenews.com/Muhammad Bagas)
"Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama. Nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting. Ini pertama dalam sejarah konstitusi," ujar Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud legowo dan pihaknya menerima hasil putusan MK yang menolak gugatannya dan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal sengketa Pilpres 2024.
"Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif. Sehingga perselisihan itu yasudah selesai, harus diakhiri," jelasnya.
"Kalau dikaitkan dengan kaidah agama di dalam Ushul Fiqh disebutkan begini, ‘Hukmul hakim yarfa’ul khilaf’, keputusan hakim tuh menyelesaikan sengketa. Kamu suka atau tidak suka harus diikuti keputusan hakim. Dan kita ikut dalil itu, mau berjuang terus ada jalurnya sudah. Nah kalau yang politik saya tidak tahu," sambungnya.
Lebih lanjut, Mantan Menko Polhukam itu juga mengaku puas dengan proses sidang sengketa Pilpres tahun ini. (saa/hap)