Aksi Bakar Ban Dilakukan Massa Yang Menolak Putusan MK di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)..
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Istana Terancam Dikepung Massa yang akan Berunjuk Rasa Besar-besaran Usai Putusan MK Dibacakan: Kepung Istana Negara!

Selasa, 23 April 2024 - 00:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Istana Negara bakal dikepung massa yang akan berunjuk rasa besar-besaran usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 dibackan, Senin (22/4/2024) kemarin.

Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Tak hanya menolak permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Menanggapi hal itu anggota Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsudin mengusulkan aksi besar-besaran di depan Istana Negara.

Bukan di depan DPR atau MK, aksi besar-besaran itu akan digelar di depan Istana Negara. Mereka berencana mengepung Istana Presiden.

"Tidak lagi di DPR, MK, kita pindah di depan Istana Negara. Ini usul saya 20 Mei kita siapkan (massa) sebesar-besarnya, baru kita kepung Istana Negara," ujarnya saat berorasi mengawal putusan MK di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Din Syamsudin menegaskan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 bukanlah kiamat.

"Apa pun putusan MK bukan kiamat, apalagi kiamat kubra," kata dalam orasinya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menuturkan, apapun keputusannya para hakim akan mempertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

"Walaupun para hakim akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Itu yang tidak mereka sadari," sambungnya.

Dalam kesempatannya itu juga Din sempat menyinggung soal hakim MK yang beragumen bahwa gugatan 01 dan 03 tidak beralasan secara hukum. 

Menurutnya, logika dan argumen tersebut sangat aneh karena tidak melihat sisi etika dan moral hukum yang menjadi dasar gugatan kubu Anies dan Ganjar.

"Kesimpulannya MK dan para hakim Konstitusi melihat persoalan semata-mata dari aspek hukum semata, mereka tidak pernah mengaikatkan dengan etika dan moral hukum. Ini yang hilang," ucapnya.

Din menegaskan, bahwa pihaknya sangat menolak jika putusan MK tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihak 01 dan 03.

"Poin pertama dari GPKR, kita semua menolak secara kategoris keputusan MK," tandasnya. 

Aksi Bakar Ban Di Bundaran Patung Kuda

Massa yang menggelar aksi terkait putusan MK di Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat melakukan aksi bakar ban.

Dari pantauan di lokasi, massa membakar sejumlah ban, banner hingga sampah di sekitaran bundaran.

Tak jauh di lokasi pembakaran ban, lagu Padamu Negeri pun dinyanyikan oleh massa. 

Tidak hanya lagu, lantunan Shalawat pun dikumandangkan dari atas panggung tempat orator menyampaikan orasinya.

Kobaran api serta asap hitam pun membumbung tinggi. 

Terlihat pula sejumlah massa mengabadikan aksi pembakaran ban tersebut melalui ponsel genggamnya.(aha/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral