MK Lemahkan Dalil Menteri BUMN Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Usai Kampanye Prabowo-Gibran.
Sumber :
  • Istimewa

MK Lemahkan Dalil Menteri BUMN Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Usai Kampanye Prabowo-Gibran

Selasa, 23 April 2024 - 05:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melemahkan dalil permohonan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal Menteri BUMN Erick Thohir melanggar aturan pemilu.

 

Kubu Anies-Muhaimin menduga Erick Thohir tidak pernah cuti atau mundur dari jabatannya saat melakukan kampanye untuk Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

“Menurut Mahkamah, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 

MK mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Erick sejatinya telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
02:56
05:22
03:24
11:37
04:19
Viral