Sumber :
- Istimewa
MK Lemahkan Dalil Menteri BUMN Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Usai Kampanye Prabowo-Gibran
Selasa, 23 April 2024 - 05:07 WIB
Namun, MK mengakui Bawaslu belum memperhatikan aspek lain dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” jelasnya.
Menurut Arsul Sani hal itu terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil.