Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Menang Lawan Anies dan Ganjar di MK, Prabowo akan Bertemu Tim Kuasa Hukumnya Malam Ini

Selasa, 23 April 2024 - 10:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi memenangkan perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai sidang pembacaan hasil putusan perkara sengketa Pilpres 2025 pada Senin (22/4/2024), Prabowo akan bertemu tim kuasa hukumnya pada Selasa malam ini.

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, mengatakan pihaknya akan bertemu Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kunjungan ke kediaman Prabowo itu akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran.

“Sesuai jadwal hari ini Tim Hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo,” kata Fachri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Dia menjelaskan pertemuan itu untuk melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo sekaligus bersilaturahmi.

“Selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029,” ujarnya.

Fachri menyebut pihaknya juga akan meminta arahan kepada Prabowo terkait langkah-langkah berikutnya.

“Selanjutnya tim hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih Pak Prabowo kepada tim hukum,” tegas dia.

Sebagai informasi, MK menolak seluruh gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Adapun gugatan itu meminta MK membatalkan penetapan KPU bahwa Prabowo dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya gugatan kubu Anies dan Ganjar, maka Prabowo dan Gibran dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 360 Tahun 2024. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral