Sumber :
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Buruan Daftar Sebagai PPK Pilkada 2024 di Jakarta, Ini Persyaratannya
Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
g. Daftar riwayat hidup
h. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. (ant/lkf)