- ANTARA
Ternyata Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Alami Pendarahan karena Berupaya Gugurkan Kandungan
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun atau pasal 359 yang menyatakan barang siapa karena kesalahan atau kealpaan dirinya menyebabkan orang lain mati.
Selain itu bisa juga dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau pasal 348 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dihukum maksimal tujuh tahun.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini agar mendapatkan gambaran yang tepat tentang konstruksi pembunuhan tersebut,” kata dia.
Kombes Gidion juga menyebutkan, usia kehamilan korban RN adalah empat bulan.
Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban yang diduga sedang hamil itu ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
“Betul ada penemuan mayat di ruko Jalan Boulevard Kelapa Gading. Mayat perempuan diduga hamil," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Minggu (21/4/2024). (ant/iwh)