- Antara
Polisi Tangkap Bang Jago yang Berulah dan Bikin Geram Warga di Cengkareng Jakarta Barat, Tingkahnya Sungguh Menyebalkan
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial RN (40), terduga pemeras tiga minimarket di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (11/4), terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.
"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 368 (KUHP) tentang pemerasan. Pelaku memiliki sesuatu, atau barang untuk kepentingan sendiri dengan cara mengancam," kata Hasoloan Situmorang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/4).
Hasoloan menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerasan disertai ancaman kepada tiga minimarket di wilayah itu.
"Dari hasil penyelidikan, ada tiga toko yang didatangi. Pelaku meminta barang dan ketika petugas toko menyerahkan struk pembayaran, yang bersangkutan tidak mau membayar," kata Hasoloan.
Jika tidak dituruti oleh penjaga toko, kata Hasoloan, maka pelaku bakal mengancam untuk mengempiskan ban kendaraan yang ada di depan toko.