- Antara
Polisi Tangkap Bang Jago yang Berulah dan Bikin Geram Warga di Cengkareng Jakarta Barat, Tingkahnya Sungguh Menyebalkan
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial RN (40), terduga pemeras tiga minimarket di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (11/4), terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.
"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 368 (KUHP) tentang pemerasan. Pelaku memiliki sesuatu, atau barang untuk kepentingan sendiri dengan cara mengancam," kata Hasoloan Situmorang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/4).
Hasoloan menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerasan disertai ancaman kepada tiga minimarket di wilayah itu.
"Dari hasil penyelidikan, ada tiga toko yang didatangi. Pelaku meminta barang dan ketika petugas toko menyerahkan struk pembayaran, yang bersangkutan tidak mau membayar," kata Hasoloan.
Jika tidak dituruti oleh penjaga toko, kata Hasoloan, maka pelaku bakal mengancam untuk mengempiskan ban kendaraan yang ada di depan toko.
"Pelaku seorang diri. Pelaku juga menyampaikan ancaman kepada pelayan toko. Apabila tidak diberikan, maka kendaraan di depan toko akan dikempiskan ban depannya," ucap Hasoloan.
Merasa terancam, kata Hasoloan, penjaga toko mengindahkan ancaman tersebut dan memberikan uang dan barang yang diinginkan pelaku.
Usai kejadian tersebut, salah satu penjaga toko melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cengkareng.
Kemudian, usai rangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap polisi di kontrakannya, daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (12/4).
"Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakannya, daerah Kapuk," kata Hasoloan.
Hasoloan juga meminta para penjaga toko untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan toko.
"Untuk penjaga toko harus tetap berkoordinasi dengan keamanan, kepolisian. Jika ada kejadian serupa, langsung melapor ke polisi atau keamanan setempat," kata Hasoloan. (ant/dpi)