Sumber :
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, kenapa?
Selasa, 23 April 2024 - 20:00 WIB
Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyebut KPU harus menunggu proses pengadilan dan tidak boleh menetapkan Prabowo-Gibran.
"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.
Sebagai informasi, KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan itu menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Dalam hal ini, MK menolak seluruh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (saa/muu)