Yandri Susanto di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Syifa Aulia)

Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta Siap Disidangkan, Begini Respons PAN

Selasa, 23 April 2024 - 22:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto merespons sikap PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun gugatan itu karena KPU RI menerima proses pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Menurut Yandri, gugatan PDIP ke PTUN itu akan sia-sia. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan hasil putusan perkara sengketa Pilpres 2024.

"UUD jelas MK itu final dan mengikat. Jadi menurut saya akan sia-sia aja itu. Enggak ada gunanya, menurut saya tidak perlu," tegas Yandri di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan hasil Pilpres 2024 juga sudah tidak bisa digugat lagi karena proses sengketa Pilpres 2024 telah selesai.

"Ya apa lagi yang mau digugat? Hasil pilpres? Enggak bisa menurut saya sih enggak bisa, semua proses sudah selesai," ujarnya.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta resmi menerima gugatan PDIP terhadap KPU RI untuk disidangkan. 

Terkait hal itu, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Gugatan ke PTUN ini dijelaskan Gayus berbeda dengan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN untuk menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan KPU.

"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," jelas dia.

Dalam gugatan di PTUN, Gayus menuturkan pihaknya akan menyodorkan sejumlah pelanggaran yang terjadi, sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya.

Selain itu, kata dia, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses yang dilakukan KPU RI. (saa/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral