Seusai dari Rusun Muara Baru, Gibran Bakal Sowan ke Wapres Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Seusai dari Rusun Muara Baru, Gibran Bakal Sowan ke Wapres Ma'ruf Amin

Rabu, 24 April 2024 - 15:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan mengunjungi kediaman Wakil Presiden Ma'ruf Amin setelah bersilaturahmi dengan warga Rumah Susun (Rusun) Muara Baru, Rabu (24/4/2024).

"Alhamdulillah saya dapat waktu untuk sowan silaturahmi dengan bapak Wapres," kata Gibran saat ditemui di Rusun Muara Baru di kawasan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Bahkan, Gibran sendiri tidak menjelaskan dengan rinci apa saja yang akan dibahas saat bertemu dengan wakil presiden.

Terkait dengan kunjungan ke Rusun Muara Baru, Gibran mengaku dia hanya ingin bersilaturahmi sambil mendengarkan keluhan masyarakat.

Dia juga ingin menjelaskan tentang program Indonesia Emas yang terjadi pada 2045 di saat Indonesia mengalami bonus demografi.

Karenanya, Gibran dan jajarannya nanti akan menggenjot program makan siang dan susu gratis untuk anak-anak agar kualitas gizinya terjaga demi bonus demografi di 2045.

Sebelumnya, KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," beber Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, di waktu yang sama.

Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral