- Istimewa
Blak-blakan, Mahfud Berani Jujur Sesali Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres di KPU
Mahfud juga membeberkan kini sudah membuka kembali komunikasi dengan teman-temannya yang selama ini terhambat karena dirinya yang disibukkan dengan kegiatan Pilpres 2024.
Mahfud sempat mengurangi komunikasi dengan teman-temannya dari berbagai kalangan demi menghindari tendensi politik saat Pilpres 2024.
Namun, saat ini komunikasi dengan teman-temannya sudah terjalin normal.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024.
Adapun penetapan KPU yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari antara lain:
1. Rincian perolehan suara sah per provinsi dan luar negeri berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," katanya.