- tim tvOne - Julio
Seusai Ditetapkan KPU, Prabowo: Kalau Enggak Kuat Dikritik, Jangan Jadi Pemimpin Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto mengatakan menjadi seorang pemimpin harus siap menerima kritikan maupun hujatan dari masyarakat.Pernyataan itu dia sampaikan usai acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 oleh KPU RI.
Awalnya, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia mengapresiasi Anies dan Cak Imin yang berani mengkritiknya pada debat Pilpres 2024.
“Saya juga tadi berterima kasih kepada saudara Anies, Pak Muhaimin, walaupun di debat lumayan juga kerasnya,” ucap Prabowo saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Namun, Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan kritikan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi. Menurutnya, menjadi pemimpin artinya harus siap menerima kritik sampai hujatan dari pihak manapun.
Kata Prabowo, jika tidak ingin dikritik atau mendapat hujatan maka jangan maju menjadi pemimpin.
“Tapi itu bagian dari demokrasi. Kalau kita enggak kuat diserang, dikritik, bahkan dihujat, ya jangan mau jadi pemimpin politik,” jelas Menteri Pertahanan itu.
Sebagai informasi, KPU RI resmi menetapkan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Penetapan berlangsung pada Rabu pagi tadi dan dihadiri langsung oleh Anies dan Muhaimin, elite partai politik peserta Pemilu 2024, hingga sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara.
“Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Hasyim menyebut Prabowo dan Gibran mendapat perolehan suara terbanyak dengan total 96.214.691 (sembilan puluh enam juta dua ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh satu) suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
“Dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia,” ujarnya.
Penetapan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pilpres 2024 yang menolak seluruh gugatan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud terkait pencalonan Prabowo-Gibran. (saa/aag)