- Antara
Perbuatan Mantan Kepala Desa Ini Sungguh Tak Terpuji, Merugikan Banyak Orang
Jakarta, tvOnenews.com - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan Kepala Desa Nagori Purwodadi, Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang diduga korupsi dana desa anggaran 2021.
"HG merupakan pangulu (kepala desa) tahun 2021 yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi anggaran 2021," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi di Simalungun, Rabu (24/4).
Ghulam melanjutkan, penangkapan terhadap HG di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil audit inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.
Anggaran tersebut merupakan dari alokasi dana desa pada 2021 sebesar Rp 697.016.000, tapi hanya menerima dana desa sebesar Rp 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 58.326.773.
"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik koruptif," ujarnya.