- ANTARA/Ilham Kausar
Kronologi Mengerikan Kasus Penemuan Mayat Cewek BO di Pulau Pari, Korban Dibunuh Usai Enak-enak, Mayatnya Dibungkus Kardus AC
Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi kasus penemuan mayat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, bermula pada Selasa (9/4/2024) pukul 23.30 saat pelaku NYP alias Nico (28) mencari cewek BO perlahan-lahan mulai terungkap.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
"Pelaku mencari teman kencan atau cewek 'open BO' melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," katanya.
Pelaku menemukan teman kencan dengan akun atas nama "karin" milik korban berinisial RR (35).
Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali main.
Namun, setelah selesai berkencan korban justru meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama.
Pelaku sempat menolak permintaan tersebut hingga korban memaki dan mengancam pelaku.
Pelaku kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia.
Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus pendingin ruangan (AC) dengan dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.
Mayat korban lalu ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024.
Kurang dari satu minggu, setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis (18/4/2024) pukul 05.00 WIB di Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, ditemukan mayat seorang perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 16.50 WIB oleh warga setempat.
Kemudian warga melapor ke pihak Kepolisian setempat.
Polisi langsung melakukan evakuasi mayat korban dan membawa jenazah korban ke RS Polri Pusat Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian.(ant/lkf)