Persidangan tahapan dalam rangka Penanganan dan Penyelesaian Sengketa PHPU Pileg Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4/2024).
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

PDIP Gugat Suara Pileg PSI, Minta MK Ubah Jadi 0, Hakim: Bisa Tunjukkan Buktinya?

Senin, 29 April 2024 - 12:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah perolehan suara PSI di Provinsi Papua Tengah dalam Pileg 2024 menjadi 0 (nol) suara.

Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

“Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa saat membacakan petitum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Menurut Yanuar, perolehan suara PDIP untuk D.hasil distrik atau kecamatan adalah sebesar 36.753 suara.

Kemudian, D.hasil provinsi sebesar 36.753 suara. Hasil tersebut untuk keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah 5.

PDIP juga memperkarakan pengurangan suara yang terjadi di sepanjang Dapil 2, 3 dan 4 untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral