Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar di Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga

Senin, 29 April 2024 - 13:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang puluhan miliar dalam perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga alias EAR. Uang yang disita dari rekening milik orang kepercayaan bupati nonaktif.

"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) dan kawan-kawan, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

“Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu diantaranya atas nama tersangka EAR," tambahnya.

Ali mengatakan pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024).

Usai terjaring operasi senyap KPK, Erik Adtrada Ritonga beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (12/1/2024) pagi. 

Setibanya di Kantor KPK, mereka pun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah itu, terlihat empat orang turun dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. (hmd/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral