- ANTARA/Fath Putra Mulya/aa
Hakim Arief: Anwar Usman, Paman Kaesang Pangarep Dilarang Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilarang menangani sidang sengketa Pileg 2024 Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, larangan Anwar Usman menangani perkara berkaitan dengan PSI karena untuk menghindari konflik kepentingan.
Diketahui, Anwar Usman adalah paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
"Kenapa ini didahulukan? Karena menyangkut pihak terkait, PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel III untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," kata Hakim Arief Hidayat.
Dia mengatakan Anwar digantikan oleh Hakim MK Guntur Hamzah dalam panel III sidang sengketa Pileg 2024.
"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," ucap Arief.
Sebelum mengalami pergantian susunan hakim, hakim untuk panel I terdiri dari Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Panel bersama dua anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Panel II terdiri dari Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan dua anggota hakim konstitusi lainnya, yaitu Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Kemudian, panel III terdiri dari anggota MK Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Arief menjadi Ketua Panel III.(saa/lkf)