- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Hakim MK Murka 2 Pemohon Tidak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti ketidakhadiran pihak pemohon dalam sidang pertama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Dia menilai pihak pemohon tidak serius untuk menyelesaikan perkara ini.
Hal itu disampaikan saat menjadi Ketua Panel II dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Saldi menyebut kehadiran pemohon akan menjadi pertimbangan MK pada sidang putusan nanti.
"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada, senang termohon, tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
“Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," sambungnya.
Dia menganggap penyampaian permohonan Provinsi Jatim telah selesai.
Saldi menuturkan MK menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.
"Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin," bebernya.
Saldi juga menjelaskan agenda penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu, kemungkinan digelwr pada 6 Mei 2024.
Diketahui, pihak yang mengajukan permohonan nomor 235 adalah Sigismond B. W. Notodipuro selaku Caleg DPR RI Jawa Timur VIII. Sigismond menunjuk M. Yasin sebagai kuasa hukumnua.
Sedangkan yang mengajukan permohonan nomor 245 adalah Bernat Sipahutar sebagai caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.(saa/lkf)