Ilustrasi bendera PKB..
Sumber :
  • Dok Antara

Perolehan Suara Calegnya Hilang di Halmahera Utara, PKB Gugat ke MK dan Minta Pencoblosan Ulang

Selasa, 30 April 2024 - 13:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran perolehan suara calegnya berkurang satu di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Diketahui, caleg tersebut bernama Clara Pureng yang maju pada pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Kuasa hukum PKB Zulfikran A. Bailussy mengatakan KPU RI sebagai pihak termohon telah sengaja menghilangkan suara Clara Pureng.

Dia menyebut pengurangan satu suara itu terjadi di TPS 2 Desa Dum-dum, Kecamatan Kao Teluk.

“Pengurangan suara pemohon di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. Pengurangan suara tersebut karena termohon diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara pemohon dalam hal ini caleg nomor urut tiga atas nama Clara Pureng pada form D.Hasil kabupaten,” beber Zulfikran dalam sidang Panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Zulfikran menjelaskan Clara Pureng seharusnya memperoleh satu suara di TPS tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral