Ilustrasi bendera PKB..
Sumber :
  • Dok Antara

Perolehan Suara Calegnya Hilang di Halmahera Utara, PKB Gugat ke MK dan Minta Pencoblosan Ulang

Selasa, 30 April 2024 - 13:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran perolehan suara calegnya berkurang satu di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Diketahui, caleg tersebut bernama Clara Pureng yang maju pada pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Kuasa hukum PKB Zulfikran A. Bailussy mengatakan KPU RI sebagai pihak termohon telah sengaja menghilangkan suara Clara Pureng.

Dia menyebut pengurangan satu suara itu terjadi di TPS 2 Desa Dum-dum, Kecamatan Kao Teluk.

“Pengurangan suara pemohon di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. Pengurangan suara tersebut karena termohon diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara pemohon dalam hal ini caleg nomor urut tiga atas nama Clara Pureng pada form D.Hasil kabupaten,” beber Zulfikran dalam sidang Panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Zulfikran menjelaskan Clara Pureng seharusnya memperoleh satu suara di TPS tersebut.

Hal ini berdasarkan formulir C.Hasil Plano dan formulir C.Hasil Salinan, dan formulir D.Hasil Kecamatan.

Namun, berdasarkan perhitungan KPU, Clara dinyatakan tidak mendapat suara sama sekali.

“Menurut termohon, calon anggota DPRD tersebut memperoleh 0 suara berdasarkan form D.Hasil Kabupaten Halmahera Utara,” jelasnya.

Oleh karenanya, Zulfikran menyebutkan perolehan suara PKB di tingkat Kabupaten Halmahera Utara menjadi berkurang.

Menurut pihaknya, jumlah suara PKB seharusnya sebesar 2.092 suara.

Namun, hitungan KPU menetapkan jumlah suara PKB adalah 2.091.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pileg 2024 di Kabupaten Halmahera Utara Dapil III Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, dan Kecamatan Kao Teluk.

“Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk mengembalikan suara PKB yang dihilangkan KPU,” jelas Zulfikran.

Menurut Zulfikran, PKB juga meminta MK nenetapkan hasil perolehan suara menurut perhitungan PKB, yakni sebesar 2.092 suara,

“Serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara,” tandas dia.(saa/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral