- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Prof. Muryanto Amin Sebut PDIP Hingga Perindo Akan Susul Gabung Partai Koalisi Prabowo-Gibran, Namun...
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Politik sekaligus Rektor Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin menilai kemungkinan PDIP dengan PKS, Partai Perindo, PPP, dan Partai Hanura akan bergabung koalisi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau bicara soal kemungkinan itu tetap selalu ada ya. Kemungkinan untuk menjadi anggota koalisi itu kemungkinan selalu ada," kata Prof. Muryanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Walaupun demikian, dia mengatakan kemungkinan tersebut bergantung pada kesepakatan elite politik atau pimpinan partai politik, meliputi kesamaan dalam visi kebangsaan atau visi kepartaian maupun platform politik yang ditawarkan.
"Namun, bergabungnya sejumlah partai tersebut akan bergantung pada pilihan Calon Presiden RI terpilih Prabowo," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).
Hasyim menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Setelah penetapan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem memutuskan untuk ikut bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI Prabowo-Gibran.(ant/lkf)