- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK, Gerindra Bocorkan Dugaan Penggelembungan Suara oleh KPU RI
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Gerindra menduga KPU RI melakukan aksi penggelembungan suara Partai NasDem pada rekapitulasi perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Subang, Jawa Barat (Jabar).
Hal itu terungkap dalam sidang panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah Partai Gerindra dan sebagai pihak Termohon adalah KPU.
Kuasa hukum Partai Gerindra, Munatsir Mustaman mengatakan bahwa perolehan suara Partai Gerindra untuk kursi di DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) 9 adalah sebesar 106.934 suara, sedangkan Partai NasDem sebesar 105.558 suara.
“Menurut Pemohon, adanya perselisihan perolehan suara disebabkan oleh adanya penambahan dan atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai Nasdem,” kata Munatsir dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Penggelembungan suara, lanjutnya, diduga terjadi di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 27 kecamatan di Kabupaten Subang.