- HO/ANTARA
Ngeri Banget! Sang Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Selalu Mengancam Korban Sebelum Begituan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat Iptu Ghufron Subeki mengungkap kasus rudapaksa yang diduga dilakukan pria berinisial S (47) terhadap anak kandungnya berusia 16 tahun.
Dia menjelaskan modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengancam korban.
"Jadi, dalam kasus ini terungkap korban berada di bawah ancaman pelaku," kata Ghufron dalam keterangannya di Mataram, Selasa (30/4/2024).
Ancaman penganiayaan itu dilayangkan terduga pelaku dalam setiap perbuatan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Mirisnya lagi terduga pelaku sudah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang kini tengah duduk di bangku menengah atas tersebut.
"Terduga pelaku ini memang serumah dan tidur sekamar dengan korban. Ibunya sudah lama jadi TKI di luar negeri. Jadi, mereka (korban dan terduga pelaku) hanya tinggal berdua," ujarnya.
Adapun, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada bibinya.
Korban mengaku sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri.
"Berangkat dari adanya laporan dan keterangan korban, kami dari unit PPA langsung menjemput terduga pelaku di rumahnya," terang dia.
Polisi kini masih harus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Iya, untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses penyelidikan, terduga pelaku kini masih berstatus kami amankan di kantor," tuturnya.
Meskipun belum menetapkan status terduga pelaku, Ghufron memastikan penanganan dari kasus rudapaksa ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ant/lkf)