Peringatan Hari Buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Hari Buruh: Ratusan Ribu Buruh Suarakan Dua Tuntutan Utama, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM

Rabu, 1 Mei 2024 - 11:40 WIB

"Itu artinya negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," ujar Said, Rabu (1/5/2024) di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang. Dia menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup karena dikontrak berulang kali meskipun ada pembatasan lima tahun. 

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di PHK bisa mendapatkan dua kali pesangon. Saat ini, katanya, bisa mendapatkan 0,5 kali. 

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh.

Dia menyebut mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. 

Keenam, pengaturan kerja yang fleksibel. 

"Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak ada kepastian upah khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan," ungkap Said. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral