- ANTARA/HO-DPR
Puan Kasih Kabar Baik untuk Semua Buruh Lepas pada Hari Buruh International 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan kabar baik untuk Semua Buruh Lepas pada Hari Buruh International 2024 atau May Day 2024 yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Puan mengingatkan pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada buruh lepas atau musiman pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2024.
"Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada buruh atau pekerja harian lepas berdasarkan ketentuan yang berlalu sesuai dengan kategori pekerjaan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Oleh karenanya, pemerintah diminta untuk lebih menaruh perhatian kepada buruh atau pekerja lepas di Indonesia, mengingat jumlahnya mencapai lebih dari 30 juta jiwa.
"Pemerintah juga harus memberikan perhatian demi keadilan untuk semua jenis buruh atau pekerja," ujarnya.
Selain memastikan pekerja lepas memperoleh hak-haknya, pemerintah juga perlu memperbanyak program-program vokasi yang ditujukan bagi tenaga kerja lepas.
“Apalagi di era kemajuan teknologi dan perkembangan zaman seperti saat ini, banyak sekali generasi sekarang yang memilih untuk menjadi tenaga lepas,” ungkap dia.
Peringatan Hari Buruh Internasional 2024 juga dapat dijadikan momentum untuk menghargai perjuangan dan kinerja para buruh dalam membangun bangsa.
"Untuk semua buruh atau pekerja Indonesia, selamat memperingati Hari Buruh Internasional. Dedikasi para buruh dalam membangun negeri ini sangatlah besar. Anda semua sangat berjasa dalam membangun bangsa," katanya.
Selain itu, Puan mengingatkan pentingnya perlindungan dan kesetaraan bagi buruh perempuan di tempat kerja pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2024.
“Perlindungan terhadap hak-hak perempuan harus diatur secara rigid dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Penting juga adanya kesetaraan dalam upah kerja dan peluang peningkatan karir yang sama bagi pekerja perempuan,” terang Puan.
Sebab, masih ada kesenjangan gender di lingkungan kerja, termasuk maraknya kekerasan seksual, yang menimpa buruh atau pekerja perempuan.
DPR akan terus berupaya memperjuangkan perlindungan bagi pekerja perempuan, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang turut memperhatikan aspek jaminan bagi pekerja perempuan setelah menjadi ibu.
“Dengan RUU KIA yang sedang kami perjuangkan, pekerja perempuan yang hamil dan masih menyusui juga harus mendapat perlindungan dari perusahaan, seperti penyediaan ruang bagi ibu hamil dan ruang laktasi,” tuturnya.
Kemudian, pentingnya pemberi kerja memperhatikan ketentuan cuti haid sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Pemberian cuti haid bagi pekerja perempuan kerap kali terabaikan, padahal hal ini menjadi salah satu perlindungan yang harus diberikan perusahaan untuk pekerja perempuan, termasuk pemberian cuti bagi perempuan yang hendak melahirkan hingga mengalami keguguran.
Puan turut menyinggung buruh atau pekerja memiliki peran besar untuk negara.