Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI

Astaga, Hakim di Sumatera Utara Berselingkuh

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:08 WIB

Sementara itu, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022.

Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.

Terungkap pula di dalam persidangan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024.

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.

Adapun, ketidakhadiran Hakim A tidak disebabkan suatu alasan yang sama.

Oleh karenanya, MKH menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.

Diketahui, terdapat dua hal yang memberatkan terlapor.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral