Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI

Astaga, Hakim di Sumatera Utara Berselingkuh

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:08 WIB

 

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang hakim di Sumatera Utara berinisial A dijatuhkan sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah saat membacakan putusan dalam persidangan, dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Hakim berinisial A selaku pihak terlapor merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Hakim A dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus menikah.

Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sementara itu, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022.

Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.

Terungkap pula di dalam persidangan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024.

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.

Adapun, ketidakhadiran Hakim A tidak disebabkan suatu alasan yang sama.

Oleh karenanya, MKH menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.

Diketahui, terdapat dua hal yang memberatkan terlapor.

Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan.

Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik.

Selain itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.

Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY.

Sementara yang mewakili MA adalah Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral