- Ali Nur Ichsan-Antara
KPU Wajibkan Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman mengatakan sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," ujar Sidarman, Rabu (1/5/2024).
Dia menjelaskan tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika tidak membuat laporan harta kekayaan, kata dia, maka akan berdampak pada calon terpilih.
Sesuai Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.