Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Buka-bukaan! Kemenkeu Ungkap Penyelewengan Dana Desa Masih Marak Terjadi: Dipakai Karaoke

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penyelewengan dana desa masih kerap terjadi dan perlu diatasi secara kolaboratif.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta menuturkan alokasi dana desa rentan dikorupsi hal ini dikarenakan ada sistem desentralisasi sampai ke desa.

"Penyalahgunaan dana desa itu cenderung meningkat, ini ekses negatif dana desa yang jadi PR bersama, bagaimana ekses negatif itu bisa berkurang," tutur dia, di Press Tour Kementerian Keuangan Dongkrak Ekonomi Desa, Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

Jaka mengatakan korupsi di tingkat daerah seperti penyelewengan dana desa adalah contoh konkret ekses negatif di daerah.

"Ada yang dana desanya dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah. Mereka sebenarnya mungkin menggunakan sisanya dengan benar, tapi ada juga yang dapat fee dari rekanan, misalnya begitu," jelasnya.

"Perilaku korupsi ini, kalau baca laporan ICW (Indonesia Watch Corruption), bagaimana kemudian angka korupsi di desa itu cenderung meningkat, ini sebetulnya ekses negatif yang menjadi perhatian kita semua," imbuhnya.

Sebagai informasi, desentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah.

Sementara dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, dana ini ditransfer melalui APBD.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pagu senilai Rp71 triliun untuk dana desa pada tahun 2024. Jumlah tersebut dialokasikan kepada 75.259 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral