Sumber :
- ANTARA
Tahun Baru 2022: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Gelar Istigasah
Jumat, 31 Desember 2021 - 17:28 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan terkait perayaan Tahun Baru 2022 sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.
Larangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berbagai pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat serta penerapan protokol kesehatan diberlakukan di tempat umum dan pusat perbelanjaan.(ant/put)