Tersangka oknum ASN Pemkab Jeneponto berinisial RS (tengah) digiring petugas setelah ditangkap menjual narkoba jenis sabu-sabu..
Sumber :
  • Antara

Rumah Digerebek Polisi, Oknum ASN Lari ke Kamar Mandi, Perbuatannya Membahayakan Banyak Orang

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:55 WIB

Keuntungan yang diperoleh pelakiu diperkirakan mencapai Rp 1,4 juta dari harga pembelian barang empat gram itu senilai Rp 4 juta.

"Untuk sembilan paket (kecil) tadi dijual seharga Rp200 ribu. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar 800 ribu rupiah. Kemudian, untuk satu gram di bagi dua menjadi setengah di setiap paket itu di tawarkan dengan harga Rp600," katanya.

Informasi diperoleh bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.

"Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, bersangkutan kami akan sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Mengenai dengan pengembangan kasus dimana tersangka memperoleh barang terlarang itu, kata Fajri menambahkan, tim penyidik terus melakukan pendalaman serta menggali informasi dari pelaku. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral