- Nadia Putri Rahmani-Antara
PPP Klaim Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumatera Utara
"Telah terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 pada Dapil Sumut 1," kata dia.
Pada Dapil Sumut 2, lanjutnya, terdapat perpindahan sebanyak 5.420 suara dan pada Dapil Sumut 3 terdapat perpindahan 6.000 suara.
Ia mengatakan perpindahan suara tersebut akibat kesalahan penghitungan oleh KPU sehingga perolehan suara Partai Garuda yang awalnya berjumlah puluhan hingga ratusan suara melonjak menjadi ribuan suara.
"Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan Termohon dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024," ujarnya.
Atas perpindahan suara tersebut, PPP telah mengajukan keberatan ke Bawaslu tingkat provinsi sehingga menurut mereka terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi MK untuk mengabulkan permohonan mereka.
Dalam petitumnya, PPP meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pemilu DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2 dan Sumut 3.
PPP juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilu DPR RI 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2 dan Sumut 3 menurut partai tersebut.