Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jika Ketahuan Korupsi, Kemenkeu Tegaskan Stop Penyaluran Dana Desa, Lalu Langsung Di-blacklist

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:00 WIB

"Jadi salah satu kriteria (mendapatkan) insentif desa itu tidak ada kasus korupsi di desanya. Jadi di-blacklist lah gitu, karena itu (kasus korupsi) ekses negatif," tegasnya.

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal sebagai perhargaan atas kinerja sebuah desa.

Oleh kerana itu, desa yang terseret kasus korupsi harus di-blacklist.

Sebagai informasi, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, dana ini ditransfer melalui APBD.

Dana desa ini ditujukan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, penyelengaraan pemerintahan, kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Kemenkeu telah mengalokasikan pagu senilai Rp71 triliun untuk dana desa pada tahun 2024.

Jumlah tersebut dialokasikan kepada 75.259 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota.(agr/lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral