- ANTARA
Kasus Bunuh Diri Brigadir RA Dinilai Belum Tuntas, Pengamat Kritik Keras Kepolisian
Jakarta, tvOnenews.com - Kematian Brigadir RA dinilai pengamat masih belum tuntas. Sebab, masih belum diketahui penyebab substansial yang akhirnya membuat anggota polisi Manado itu memutuskan untuk bunuh diri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, penyidikan kasus kematian Brigadir RA sebenarnya masih belum tuntas.
Brigadir RA sebelumnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tembak di kepala. Menurut pihak kepolisian, polisi asal Manado itu melakukan bunuh diri karena masalah pribadi.
Sementara itu, Bambang menilai penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan hanya mengungkap penyebab kematian, tetapi belum menyentuh permasalahan substansi penyebab Brigadir RA mengakhiri hidupnya dengan cara tidak wajar.
"Membiarkan kasus tersebut berhenti tidak sampai pada penyebab kematian saja tanpa ada pertanggungjawaban atasan atau institusi, hanya sekadar obat pereda nyeri tanpa menyelesaikan substansi masalah yang mendalam," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Sebelumnya, Bambang pernah menyebut pentingnya mengungkap motif kematian tidak wajar anggota polisi sebagai bahan evaluasi tentang pembinaan mental personel Polri karena kasus kematian tidak wajar personel Polri bukan kali pertama terjadi.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA karena telah terbukti yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri.
Hal itu berdasarkan bukti yang ada dengan kolaborasi dari kedokteran forensik, Puslabfor, dan siber.
"(Motif) belum terjawab sama sekali karena hal itu bisa membuka kotak pandora problematika yang lebih substansial di tubuh Polri," ujarnya.
Bambang menambahkan banyak anggota kepolisian yang bekerja di luar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan menjadi pengawal pribadi.
Selain karena permintaan perorangan atau swasta, ada tambahan penghasilan bagi personel tersebut.
"Karena sudah meninggalkan dinas dan mendapat tambahan penghasilan, tentu izin diberikan atasan tidak gratis," ujarnya.
Ia melanjutkan praktik seperti ini banyak terjadi dan sudah menjadi kewajaran di kepolisian karena tidak adanya aturan yang ketat dan semua pihak diuntungkan.
Di sisi lain, masyarakat yang memberikan anggaran kepolisian dirugikan karena negara mengamanatkan kepolisian adalah pelayan masyarakat, bukan pelayan pribadi atau swasta.
Bambang menyebut kasus Brigadir RA bekerja sebagai ajudan pengusaha sejak tahun 2021 tanpa izin menunjukkan bobroknya atasannya maupun organisasi dalam melakukan pengawasan melekat kepada jajarannya.
Terlebih dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur bahwa anggota Polri yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut sudah layak diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pecat).
Di sisi lain, dia juga menyoroti adanya pembiaran terhadap Brigadir RA yang menjadi pengawal pribadi dengan membawa senjata api yang merupakan fasilitas negara pada Polri.
Bambang mengatakan jika Polri ingin membangun institusi yang benar-benar profesional, semua harus dibuka dengan transparan untuk dievaluasi.
Selain persoalan administrasi personel yang tidak benar, pengawasan atasan yang tidak berjalan dan juga lemahnya pembinaan mental harus diperbaiki kalau tidak ingin menjadi masalah menahun yang berulang.
"Semua pihak di internal Polri yang terkait juga harus dimintai pertanggungjawaban. Pembiaran tanpa pertanggungjawaban hanya akan melemahkan disiplin dan muruah Polri," kata Bambang. (ant/iwh)