Sidang Panji Gumilang.
Sumber :
  • IST

Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dinilai Banyak Pelanggaran Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:55 WIB

Alvin mempertanyakan bukti yang tertera dalam P19 Kejaksaan.

"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silahkan saja Karena dipikir Lawyer membela kliennya. Tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.

Alvin juga menegaskan bahwa keterangan saksi juga tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini. 

"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan  pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,"

Alvin menambahkan bahwa jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti.

"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, Jaksa lah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka," tandasnya.

Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan bahwa hal itu tidak bisa berdiri sendiri. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral