Sumber :
- dok. DPRD Jakarta
Legislatif Minta Pemprov Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Guna Tinggalkan Kendaraan Pribadi
Jumat, 3 Mei 2024 - 08:22 WIB
“(Pembebasan tarif-Red) dengan harapan dapat mengalihkan secara besar-besaran penggunaan kendaraan pribadi ke moda transportasi umum, baik Transjakarta, MRT, dan juga LRT,” tutur Ismail.
Selain pembebasan tarif, Komisi B juga merekomendasikan agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperluas rute armada, seperti JakLingko yang terintegrasi dengan bus transjakarta.
Sehingga cakupan pengguna angkutan umum semakin besar dan semakin luas. “Rute-rute yang terintegrasi dengan Transjakarta agar diperluas sehingga dapat menjangkau lebih banyak warga khususnya yang berbatasan dengan wilayah penyangga,” tandas Ismail. (agr/ree)