- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
PAN Klaim Suaranya di 7 TPS Dapil Minahasa Pindah ke Demokrat dan PDIP
Selain itu, pihaknya menyebut dugaan kecurangan juga terjadi lantaran terdapat 11 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi dilarang menggunakan hak pilihnya karena tidak punya e-KTP.
Dalam petitumnya, pihaknya mendesak KPU RI sebagai termohon agar melaksanakan pemungutan suara ulang di 7 TPS tersebut.
Atau setidaknya melakukan penghitungan suara ulang di 7 TPS tersebut.
“Memerintahkan Termohon (KPU RI) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada sejumlah 7 TPS yaitu TPS 2 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 di Desa Ranotongkor, TPS 5 di Desa Ranowangko, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Lemoh Barat, TPS 1 di Desa Pinasungkulan, dan TPS 1 di Desa Poopoh Dapil Minahasa 5,” jelas Rahmat.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang pada sejumlah 7 TPS yaitu TPS 2 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 di Desa Ranotongkor, TPS 5 di Desa Ranowangko, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Lemoh Barat, TPS 1 di Desa Pinasungkulan, dan TPS 1 di Desa Poopoh Dapil Minahasa 5,” lanjutnya. (saa/muu)