Kasus Korupsi Perusda Kapoda Rawi, Jaksa: Pemeriksaan Secara Maraton.
Sumber :
  • Antara

Kasus Korupsi Perusda Kapoda Rawi, Jaksa: Pemeriksaan Secara Maraton

Sabtu, 4 Mei 2024 - 06:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, memeriksa secara maraton saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kapoda Rawi.

"Dalam tahap penyidikan ini, pemeriksaan kami lakukan secara maraton terhadap saksi-saksi dan juga ahli," kata Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams mengutip Antara pada Sabtu (4/5/2024).

Dia menegaskan bahwa langkah penyidikan dengan memeriksa secara maraton para saksi dan ahli ini merupakan upaya kejaksaan menelusuri alat bukti dari perbuatan pidana yang terindikasi terjadi dalam periode pengelolaan tahun 2007 sampai 2023.

Dari catatan penyidikan yang dimulai sejak 13 Februari 2024, lanjut dia, tercatat baru ada 15 orang saksi yang menjalani pemeriksaan. 

Mereka berasal dari kalangan pejabat pemerintah daerah maupun jajaran pengurus perusda.

"Terakhir, saksi diperiksa Jumat (3/5) kemarin, berinisial GG selaku pengawas Perusda Kapoda Rawi," ujarnya.

Untuk peran ahli dalam kasus ini, Carel belum mengungkapkan ke publik. 

Namun, dia hanya memastikan bahwa ahli yang membantu penyidik mengungkap perbuatan pidana dalam kasus ini di antaranya berasal dari ahli pidana dan auditor.

Selain saksi dan ahli, dalam penanganan kasus ini pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen terkait hasil sitaan.

Perusda Kapoda Rawi tercatat berdiri pada tahun 1995. Sejak tahun 2007, perusda mendapatkan dana penyertaan modal dari pemerintah dengan nilai total Rp12 miliar.

Selain modal dana, perusda juga mendapatkan hak kelola sejumlah aset milik pemerintah yang hingga kini masih berjalan. 

Aset tersebut antara lain Wisma Praja Dompu, tempat penginapan, sarana perdagangan, dan SPBU di Manggelewa.

Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. 

Laporan yang berkaitan dugaan korupsi ini turut dikuatkan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tahun 2021. (ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral