Sumber :
- IST
Kalah Banding, PT Banten Putuskan Hendra Kargito Bayar Rp1,65 M dalam Perkara Success Fee
Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:34 WIB
"Setelah menerima ganti rugi puluhan miliar atas 3 tahun upaya LQ Indonesia Lawfirm, tetap diputus bersalah bukan hanya oleh PN Tangerang tetapi oleh PT Banten. Ketika dirugikan Hendra Kargito datang dengan mengemis-ngemis minta bantuan LQ, setelah berhasil lalu seenaknya cabut kuasa tanpa membayar success fee. Majelis Hakim manapun tidak akan membela orang curang dan culas, success fee 15% dari nilai kerugian sudah tercantum tertulis di Surat Perjanjian Jasa Hukum, " kata Alvin Lim.
Alvin Lim berharap agar masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap sosok tergugat. Ia mewanti-wanti agar tiap advokat yang hendak diberikan kuasa oleh tergugat untuk lebih cermat dalam memberikan bantuan hukum. (ebs)