Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita di Semarang, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tangkapan Layar - Instagram @kejadiansmg

Fakta Mencengangkan Penjual Siomay Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita di Indekos Semarang, Sungguh Tidak Terduga

Minggu, 5 Mei 2024 - 06:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial J (31) ditangkap polisi seusai terbukti mencuri celana dalam wanita di sebuah indekos, wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan pelaku ditangkap usai mencuri tiga celana dalam wanita pada Sabtu (4/5) dini hari.

"Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi," kata Kompol Ali Santoso di Semarang.

Aksi pelaku mencuri celana dalam para korbannya pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Tampak pelaku yang menggunakan masker mencuri satu per satu celana dalam wanita yang dijemur di seutas tali terikat.

Pelaku terlihat mencuri banyak celana dalam di jemuran tersebut dan membawa seluruh hasil curiannya itu dengan dua tangan.

Pelaku yang ditangkap warga lalu diserahkan kepada pihak kepolisian. Alangkah mencengangkannya saat polisi menggeledah rumah kontrakan pelaku.

Polisi mendapati 675 celana dalam wanita hasil curian pelaku di rumah kontrakan tersebut.

Ratusan celana dalam itu dikumpulkan pelaku dalam waktu sekitar dua tahun atau sejak 2022. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencuri ratusan celana dalam wanita itu untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

pria yang berprofesi sebagai penjual siomay tersebut beraksi secara acak dalam memilih indekos untuk jadi lokasi pencurian.


Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Antara)

"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," ujar Ali.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku bisa mencuri 15 celana dalam sekali beraksi. 

Atas perbuatannya, pelaki bakal dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

Kendati demikian, polisi pun masih akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:38
07:39
01:28
02:06
02:17
04:11
Viral